Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melihat gugatan mereka ditolak oleh MK.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Ketua MK menjelaskan, “Putusan mengadili esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Alasan penolakan gugatan Anies-Muhaimin adalah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu argumen dalam gugatan mereka, yakni tudingan terhadap keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak didukung oleh bukti yang memadai. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa bukti yang diajukan hanya berupa berita dan video dari media online, tanpa adanya dukungan dari saksi atau ahli.
Sementara itu, gugatan Ganjar-Mahfud ditolak karena memiliki kesamaan substansial dengan gugatan Anies-Muhaimin yang sebelumnya telah ditolak oleh MK.
Kedua pasangan calon tersebut dalam gugatannya ke MK meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang.